DANA BSU CAIR LAGI.....

Aktivasi rekening bantuan
subsudi upah (BSU) bagi guru honorer dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diperpanjang. Penerima BSU non pegawai
negeri sipil (Non-PNS) dapat melakukan aktivasi rekening melalui laman
info.gtk.kemendikbud.go.id. Perpanjangan aktiviasi rekening bagi penerima akan
diperpanjang hingga 31 Juli 2021. Mengutip Kompas.com, Kepala Pusat Layanan
Pembiayaan Pendidikan (Kapsulapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar meminta
kepada para pendidik yang menerima BSU dapat mengunduh dan mencetak Surat
Pernyataan Tanggung Jawab MUtlak (SPTJM). “Berdasarkan Persesjen 11 Tahun 2021,
masa aktivasi rekening dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2020 bagi para
pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS resmi DIPERPANJANG sampai tanggal 31
Juli 2021. Jangan tunda waktu lagi, segera lakukan pencairan dengan membawa
dokumen persyaratan ke bank penyalur!” tulis akun Instagram Ditjen Dikti
Kemendikbud Ristek, Jumat (9/7/2021). Baca juga: Pencairan Subsidi Upah Guru
Honorer Diperpanjang hingga 31 Juli Kemudian datang ke bank dan mengaktifkan
buku rekening tabungan untuk mencairkan dana BSU.
Menurut Abdul Kahar, masih banyak
pendidik dan tenaga pengajar yang belum mencairkan atau mengaktivasi rekening.
Berdasarkan data per 31 Mei 2021, total pagu anggaran untuk program BSU bagi
dua juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS baru ada 1,3 juta atau
sekitar 66,2 persen PTK yang mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan.
Bagaimana cara mencairkan BSU? Cara pencairan dapat dilakukan dengan
pengaktivasian melalui laman kemudian penerima datang ke bank untuk mencairkan
BSU. "Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank,
dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU,"
ujar Abdul Kahar.
Berikut ini cara pencairan BSU guru honorer atau
Non-PNS periode hingga 31 Juli 2021:
1. Aktivasi rekening penerima BSU bagi
guru honorer dapat dilakukan dengan membuka aplikasi atau lama
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
2. masukkan email dan password yang terdaftar.
3. Unduh dan cetak bukti
penerima dan SPTJM (tempel materai dan ditandatangani).
4. Bawa syarat berupa
KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang sudah
dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Setelah diperiksa oleh bank
penyalur, BSU dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara
tunai.
6. Pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021. “Caranya sangat
mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan
membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak). Uangnya bisa
diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang
penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” kata Abdul Kahar.
Sumber : KOMPAS.com