• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label BERITA UTAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA UTAMA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2022

PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM OPERASIONAL DI SATUAN PENDIDIKAN




Salah
satu tugas dan fungsi Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah pengembangan
kurikulum termasuk bahan kebijakan teknis
pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan. Dalam pengembangannya,
kurikulum operasional memuat seluruh
rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai
pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan
dikembangkan sesuai dengan
konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

Dalam penyusunannya, satuan pendidikan
memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum operasional. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum
operasional di satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam pengembangan dengan menyesuaikan
tujuan utama dari kurikulum operasional sekolah, sejauh komponen dasarnya tercakup di dalamnya. Khusus untuk
sekolah menengah kejuruan (SMK), kurikulum operasional adalah kurikulum implementatif yang menjabarkan kurikulum
inti bidang dan program kompetensi ke dalam bentuk konsentrasi serta potensi
internal sekolah
dan dunia kerja.



harapannya, kurikulum operasional di satuan pendidikan dapat dijadikan acuan satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya dengan menyesuaikan konteks
dan kebutuhan peserta
didik dan satuan
pendidikan.

(dikutif dari : Badan
Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Kepala Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)





Untuk download Dokumennya silahkan KLIK  === DI SINI



Gebyar Seren Taun Kasepuhan Ciherang Kecamatan Cibeber Tahun 2022

 



Selasa, 19 Juli 2022

SEJARAH SINGKAT PGRI

 

SEJARAH SINGKAT

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

(PGRI)






Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah.  Dengan latar pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Tidak mudah bagi PGHB memperjuangkan nasib para anggotanya yang memiliki pangkat, status sosial dan latar belakang pendidikan yang berbeda. Sejalan dengan keadaan itu maka di samping PGHB berkembang pula organisasi guru baru antara lain Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Perserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), disamping organisasi guru yang bercorak keagamaan, kebangsaan  atau lainnya seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV), Katolieke Onderwijsbond (KOB), Vereneging Van Muloleerkrachten (VVM), dan Nederlands Indische Onderwijs Genootschap (NIOG) yang beranggotakan semua guru tanpa membedakan golongan agama.

Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh,  mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak  Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat oleh orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kemerdekaan. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan  kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka”.

Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan nama ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.

Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah –guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan guru yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 –seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia–  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.

Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tengah bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :

  1. Mempertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia.
  2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan.
  3. Membela hak dan nasib buruh umumnya,guru pada khususnya.

Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Jiwa pengabdian, tekad perjuangan, dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk  dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, dan independen.

Untuk itulah , sebagai penghormatan  kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional , dan diperingati setiap tahun.

Semoga PGRI, guru dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 25 November 2004

Pengurus Besar

Persatuan Guru Republik Indonesia

Senin, 18 Juli 2022

PERENCANAAN BERBASIS DATA

PERENCANAAN BERBASIS
DATA



Evaluasi Sistem Pendidikan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021.
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk mengevaluasi kualitas dan pemerataan layanan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.






Untuk Materi lengkapnya silahkan Download DI SINI






Merancang Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

 Profil Pelajar Pancasila merupakan pelajar sepanjang hayat
yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.” Pernyataan
ini memuat tiga kata kunci: pelajar sepanjang hayat, kompeten, dan nilai-nilai
Pancasila. Hal ini menunjukkan adanya paduan antara penguatan identitas khas
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, sebagai rujukan karakter pelajar Indonesia;
dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia
Indonesia dalam konteks perkembangan Abad 21



Profil pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan
tujuan pendidikan nasional. Profil pelajar Pancasila berperan sebagai referensi
utama yang mengarahkan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk menjadi acuan
untuk para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik.



Materi PPT selengkapnya Download DI SINI

Kamis, 04 November 2021

Pembagian Nilai Ambang Batas PPPK

 


Pembagian Nilai Ambang
Batas



TK




  • Guru Kelas: nilai ambang batas
    kategori 1 senilai 260, kategori 3 210



SD




  1. Agama: nilai ambang batas
    kategori 1 senilai 325, kategori 3 275

  2. Guru Kelas: kategori 1 320,
    kategori 3 270

  3. Penjasorkes: kategori 1 320,
    dan kategori 3 225



SMP




  1. Agama: kategori 1 325, kategori
    3 275

  2. Bahasa Indonesia: kategori 1
    265, kategori 3 215

  3. Bahasa Inggris, Bimbingan
    Konseling, dan IPA: kategori 1 270, kategori 3 220

  4. IPS: kategori 1 305, kategori 3
    205

  5. Matematika: kategori 1 205,
    kategori 3 155

  6. Penjasorkes: kategori 1 280,
    kategori 3 230

  7. PPKN: kategori 1 320, kategori
    3 280

  8. Prakarya: kategori 1 250,
    kategori 3 200

  9. Seni Budaya: kategori 1 280,
    kategori 3 230TIK: kategori 1 235, kategori 3 185



SLB




  • Agama: kategori 1 325, kategori
    3 275



SMA




  1. Agama: kategori 1 325, kategori
    3 275

  2. Antropologi: kategori 1 200,
    kategori 3 275

  3. Bahasa Arab: kategori 1 275,
    kategori 3 150

  4. Bahasa Indonesia: kategori 1
    310, kategori 3 225

  5. Bahasa Inggris: kategori 1 285,
    kategori 3 260

  6. Bahasa Jepang: kategori 1 225,
    kategori 3 235

  7. Bahasa Jerman: kategori 1 270,
    kategori 3 175

  8. Bahasa Mandarin: kategori 1
    290, kategori 3 220

  9. Bahasa Perancis: kategori 1
    240, kategori 3 240

  10. Bimbingan Konseling: kategori 1
    285, kategori 3 190

  11. Biologi: kategori 1 295,
    kategori 3 235

  12. Ekonomi: kategori 1 275,
    kategori 3 225-245

  13. Fisika dan Geografi: kategori 1
    250, kategori 3 200

  14. Kimia dan Matematika: kategori
    1 290, kategori 3 240

  15. Penjasorkes: kategori 1 270,
    kategori 3 220

  16. PPKN: kategori 1 320, kategori
    3 270

  17. Prakarya: kategori 1 260,
    kategori 3 210

  18. Sejarah: kategori 1 300,
    kategori 3 250

  19. Seni Budaya: kategori 1 265,
    kategori 3 215

  20. Sosiologi: kategori 1 260,
    kategori 3 210

  21. TIK: kategori 1 250, kategori 3
    200



SMK




  1. Agama: kategori 1 325, kategori
    3 275

  2. Agribisnis Perikanan: kategori
    1 285, kategori 3 235

  3. Agribisnis Tanaman: kategori 1
    270, kategori 3 220

  4. Agribisnis Ternak: kategori 1
    295, kategori 3 245

  5. Agriteknologi Pengolahan Hasil
    Pertanian: kategori 1 305, kategori 3 255

  6. Akuntansi dan Keuangan Lembaga:
    kategori 1 285, kategori 3 235

  7. Animasi: kategori 1 290,
    kategori 3 240

  8. Antropologi: kategori 1 200,
    kategori 3 150

  9. Bahasa Arab: kategori 1 275,
    kategori 3 225

  10. Bahasa Indonesia: kategori 1
    310, kategori 3 260

  11. Bahasa Inggris: kategori 1 285,
    kategori 3 235

  12. Bahasa Jepang: kategori 1 225,
    kategori 3 175

  13. Bahasa Jerman: kategori 1 270,
    kategori 3 220

  14. Bahasa Mandarin: kategori 1
    290, kategori 3 240

  15. Bahasa Perancis: kategori 1
    240, kategori 3 190

  16. Bimbingan Konseling: kategori 1
    285, kategori 3 235

  17. Biologi: kategori 1 295,
    kategori 3 245

  18. Broadcasting dan Perfilman: kategori 1 260, kategori 3 210

  19. Busana: kategori 1 295,
    kategori 3 245

  20. Desain dan Produksi Karya, dan
    Desain Komunikasi Visual: kategori 1 220, kategori 3 170

  21. Desain Pemodelan dan Informasi
    Bangunan: kategori 1 260, kategori 3 210

  22. Ekonomi: kategori 1 275,
    kategori 3 225

  23. Fisika: kategori 1 250,
    kategori 3 200

  24. IPA: kategori 1 285, kategori 3
    235

  25. Kehutanan: kategori 1 250,
    kategori 3 200

  26. Kimia: kategori 1 295, kategori
    3 240

  27. Kimia Analis: kategori 1 275,
    kategori 3 225

  28. Konstruksi dan Perawatan
    Bangunan Sipil: kategori 1 305, kategori 3 225

  29. Kuliner: kategori 1 235,
    kategori 3 185

  30. Layanan Kesehatan: kategori 1
    325, kategori 3 275

  31. Manajemen Perkantoran dan
    Layanan Bisnis: kategori 1 285, kategori 3 235

  32. Matematika: kategori 1 290,
    kategori 3 240

  33. Nautika Kapal Niaga: kategori 1
    275, kategori 3 225

  34. Nautika Kapal Penangkapan Ikan:
    kategori 1 295, kategori 3 245

  35. Pekerjaan Sosial: kategori 1
    265, kategori 3 215

  36. Pemasaran: kategori 1 285,
    kategori 3 235

  37. Pengembangan Perangkat Lunak
    dan Gim: kategori 1 305, kategori 3 255

  38. Penjasorkes: kategori 1 270,
    kategori 3 220

  39. Perhotelan: kategori 1 320,
    kategori 3 270

  40. Seni Pertunjukan: kategori 1
    270, kategori 3 220

  41. Seni Rupa: kategori 1 235,
    kategori 3 185

  42. Sosiologi: kategori 1 260,
    kategori 3 210

  43. Spa dan Kecantikan: kategori 1
    295, kategori 3 245

  44. Teknik Elektronika: kategori 1
    290, kategori 3 210

  45. Teknik Energi Terbarukan:
    kategori 1 250, kategori 3 200

  46. Teknik Furnitur: kategori 1
    255, kategori 3 205

  47. Teknik Geologi Pertambangan:
    kategori 1 270, kategori 3 220

  48. Teknik Geospasial: kategori 1
    250, kategori 3 200

  49. Teknik Jaringan Komputer dan
    Telekomunikasi: kategori 1 280, kategori 3 230

  50. Teknik Ketenagalisrikan:
    kategori 1 285, kategori 3 235

  51. Teknik Kimia Industri: kategori
    1 250, kategori 3 200

  52. Teknik Konstruksi dan
    Perumahan: kategori 1 280, kategori 3 230

  53. Teknik Konstruksi Kapal:
    kategori 1 245, kategori 3 195

  54. Teknik Laboratorium Medik:
    kategori 1 275, kategori 3 225

  55. Teknik Logistik: kategori 1
    300, kategori 3 250

  56. Teknik Mesin: kategori 1 275,
    kategori 3 225

  57. Teknik Otomotif: kategori 1
    245, kategori 3 195

  58. Teknik Pengelolaan dan
    Fabrikasi Logam:kategori 1 285, kategori 3 235

  59. Teknik Perawatan Gedung:
    kategori 1 260, kategori 3 210

  60. Teknik Perminyakan: kategori 1
    325, kategori 3 275

  61. Teknik Pesawat Udara: kategori
    1 290, kategori 3 240

  62. Teknik Tekstil: kategori 1 230,
    kategori 3 180

  63. Teknik Kapal Penangkapan Ikan:
    kategori 1 280, kategori 3 230

  64. Teknologi Farmasi:kategori 1
    265, kategori 3 215

  65. TIK: kategori 1 250, kategori 3
    200

  66. Usaha Layanan Pariwisata:
    kategori 1 300, kategori 3 250

Perubahan Nilai Ambang Batas PPPK Guru

 

PerubahanNilai Ambang Batas PPPK Guru  



 




Pelaksanaan seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru telah
dilaksanakan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menetapkan kembali aturan nilai ambang
batas PPPK
 2021.



Melansir
dari akun resmi Instagram Kementerian PANRB, Rabu (03/11/2021), aturan
penyesuaian untuk nilai ambang batas telah tertulis dan tertuang dalam
Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021.



Penyesuaian
tersebut dilakukan untuk mempermudah melakukan seleksi para calon guru yang
mengikuti rangkaian ujian. Selain itu, penyesuaian yang dilakukan juga terbagi
tiga, yakni nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.



Nilai
ambang batas merupakan batasan nilai yang harus dicapai para peserta ujian agar
dapat lolos ujian dan lanjut ke tahap selanjutnya.



Dengan
begitu, adanya nilai ambang batas dapat membantu peserta untuk memprediksi
nilai yang didapat usai mengerjakan ujian.



Setiap
kategori memiliki penyesuaiannya masing-masing. Nilai ambang batas antar
kategori diinisiasikan berdasarkan respons dan aspirasi dari masyarakat. 



“Nilai
ambang batas ini merupakan respons atas aspirasi yang diberikan masyarakat,”
tulis Kemen PANRB dalam ungghannya di Instagram.



Kemudian,
diterima pemerintah untuk kembali dicermati dengan mengamati kondisi lapangan,
seperti melihat kesulitan para peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan
soal kompetensi teknis.



Oleh
karena itu, nilai ambang batas untuk kategori dua mengatur tentang maksimal
usia yang boleh mendaftar, yaitu paling rendah di usia 50 tahun. Sementara itu,
nilai ambang batas kategori 3 berfokus pada batasan nilai alternatif jika
peserta tidak dapat memenuhi standar nilai pertama. 



“Peraturan
lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman
jdih.menpan.go.id ya!,” tulis Kemen PANRB.



 



Berikut adalah nilai ambang batas Seleksi PPPK Guru 2021.




  1. Seleksi
    Kompetensi Teknis: nilai kumulatif yang harus dicapai adalah 500

  2. Seleksi
    Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: nilai kumulatif maksimal adalah
    200. Nilai ambang batas kategori 1 senilai 130, kategori 2 senilai 110,
    dan kategori 3 130

  3. Tahap
    Wawancara: nilai kumulatif minimal adalah 40. Nilai ambang batas kategori
    1 adalah 24, kategori 2 20, dan kategori 3 yaitu 24.



Untuk dapat lulus ke tahap selanjutnya, seluruh
peserta akan diberlakukan untuk mencapai nilai ambang batas kategori 1 dan
memiliki peringkat terbaik. 



Namun, jika tidak dapat memenuhi syarat
kategori 1 dan harus mengejar alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, peserta
yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran akan diberlakukan nilai
ambang batas kategori 2 dengan peringkat terbaik.



Kebijakan untuk peserta berusia paling rendah
50 tahun ditujukan untuk memberi apresiasi atas dedikasi dan jasanya di dunia
pendidikan untuk tetap mau mengajar anak bangsa.



Ketika sudah mengikuti rangkaian ujian dan
nilai ambang batas kategori 1 dan 2 masih belum terpenuhi, para peserta akan
diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dengan peringkat terbaik.



Sebagai pemisalan, untuk kategori 3 nanti akan
menyesuaikan nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis saja. Guru SD
yang mendapatkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 saja
akan disesuaikan kembali dari semula yang sebesar 320.



Sementara itu, nilai ambang batas kumulatif
dari kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara tidak dilakukan
penyesuaian.



 

Sabtu, 23 Oktober 2021

Download Panduan KKG/MGMP/KKKS Lengkap

 


Standar Pengembangan dan Rambu-Rambu KKG/MGMP



Program BERMUTU yang telah berjalan tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara kontinyu merupakan salah satu dari sekian banyak komponen strategis dari program BERMUTU untuk menggapai tujuan program tersebut.


Paket pembelajaran model BERMUTU telah dikembangkan untuk dimanfaatkan sebagai perangkat utama dalam proses pendidikan dan pelatihan terakreditasi bagi guru di KKG/MGMP, dan kepala sekolah serta pengawas sekolah di KKKS/MKKS, KKPS/MKPS. Terdapat 3 (Tiga) tujuan pokok dari program ini,yakni:

Lebih meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam memperbaiki kualitas pengajaran.
Memberikan kontribusi pada peningkatan kualifikasi para peserta dengan adanya angka kredit yang diberikan kepada yang berhasil menyelesaikan program ini.
Memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas sistem pengembangan tenaga profesional melalui tersedianya program kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas yang dapat diterapkan, sistematis, dan berkelanjutan.


Paket Pembelajaran Model BERMUTU untuk bidang studi yang dirancang dengan mengintegrasikan pendekatan penelitian tindakan kelas, lesson study, dan studi kasus, diharapkan dapat memandu guru-guru untuk melakukan kajian kritis terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan, memperbaiki dan mengembangkan kurikulum pembelajarannya, serta mempraktekkan pembelajaran yang baik berdasarkan metode PAKEM dan strategi pembelajaran inovatif lainnya. Di sisi lain, Paket Pembelajaran Model BERMUTU untuk bidang manajemen dirancang untuk menjadi panduan praktis bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan penyeliaan.

Paket Pembelajaran BERMUTU merupakan program inovatif untuk meningkatkan kualitas pengajaran melalui kelompok kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Program ini akan diadakan di 75 kabupaten/kota di 16 propinsi di Indonesia dengan harapan akhirnya program ini dapat dijadikan model pengembangan profesional yang sistematis bagi KKG dan MGMP di seluruh Indonesia. Terdapat dua macam Paket Pembelajaran BERMUTU, yaitu:


Paket Pembelajaran Bidang Ilmu untuk guru SD dan SMP
Paket Pembelajaran Manajemen untuk kepala sekolah dan pengawas.

Kami akan sediakan untuk Anda tautan untuk mengunduh (download) Panduan KKG/MGMP/KKKS Lengkap . Silahkan Anda download ya?



Download Standar Pengembangan KKG/MGMP        πŸ‘‰πŸ‘‰πŸ‘‰  DOWNLOAD 

Download Rambu-Rambu KKG/MGMP Buku 1        πŸ‘‰πŸ‘‰πŸ‘‰  DOWNLOAD 




Minggu, 17 Oktober 2021

SYARAT DOKUMEN PEMBERKASAN PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PPPK I

Inilah Syarat Dokumen Pengangkatan dan Penetapan Nomor Induk
PPPK Tahap I, BKN : Catat Baik-baik, Jangan Sampai SALAH






Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18
Tahun 2020.



Peraturan tersebut memuat informasi terkait petunjuk teknis
pengadaan rekrutmen hingga pengangkatan PPPK secara nasional.



Petunjuk teknis tersebut dapat diakses dan diunduh melalui
link berikut:



Kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini telah memasuki
masa sanggah seleksi kompetensi tahap 1. Masa sanggah ini masih akan
berlangsung hingga 18 Oktober 2021.



Sanggah diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos seleksi
kompetensi tahap 1. Sementara, untuk peserta seleksi yang lolos seleksi, akan
segera diangkat sebagai PPPK tanpa menunggu keseluruhan rangkaian seleksi PPPK
selesai.



"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta)
yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK,"
terang Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada siaran langsung di Youtube
Kemendikbud RI.



Dalam kesempatan yang sama, Bima menjelaskan bahwa
pelaksanaan teknis penetapan Nomor Induk PPPK akan memanfaatkan sistem tanpa
cetak (paperless) dan tanda tangan elektronik.



Prosedur ini dinilai dapat mencegah praktik pencaloan yang
menawarkan pengangkatan PPPK dengan Surat Keterangan dan tanda tangan palsu.



"Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah. Kami berharap
para peserta tidak percaya kepada calo-calo yang menjanjikan kelulusan peserta.
Karena tidak mungkin, karena kami telah melakukannya secara elektronik"
lanjut Bima.



Prosedur dan syarat pemberkasan sendiri baru akan diumumkan
setelah pengumuman pasca sanggah yang berlangsung pada 20 Oktober 2021
mendatang. Namun, syarat pemberkasan pada rekrutmen PPPK 2019 lalu dapat
dijadikan acuan untuk prosedur pemberkasan tahun ini.



Berikut syarat dokumen untuk pengangkatan dan penetapan
Nomor Induk PPPK sesuai yang tercantum pada juknis:



1.      
Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang
dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman
https://sscasn.bkn.go.id



2.      
Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang
ditetapkan oleh PPK



3.      
Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB)



4.      
Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang
formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id



5.      
Surat pernyataan yang berisi tentang:

ΓΌ 
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;

ΓΌ 
Tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau
Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai
swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target
kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

ΓΌ 
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI,
Polri;

ΓΌ 
Tidak menjadi aggota, pengurus partai politik,
atau terlibat politik praktis; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.



6.      
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah.



7.      
Surat keterangan bebas Narkoba yang
ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.



8.      
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)



9.      
Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi
pratama masing-masing instansi.



 



Perlu
digarisbawahi bahwa persyaratan ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai
dengan kebijakan rekrutmen PPPK Guru 2021 terbaru.